PELAKSANAAN UJIAN AKHIR SEMESTER

Ujian Akhir Semester merupakan kegiatan evaluasi hasil belajar mahasiswa yang diselenggrakan diakhir semester. Evaluasi ini adalah pemberian penilaian terhadap kemam­puan mahasiswa dalam menerima, memahami, dan menguasai bahan studi yang disajikan sesuai dengan kurikulum yang telah ditetapkan, dan menilai per­ubahan sikap dan keterampilannya.

 

 

PROSEDUR

1. Jadwal  UAS dilaksanakan sesuai  dengan  kalender akademik namun prodi mengingatkan kembali waktu pelaksanaan UAS kepada dosen pengampu mata kuliah dan mahasiswa paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan UAS. 

 2. Prodi mengeluarkan pengumuman pengumpulan soal UAS kepada  dosen  (atau   tim  dosen) pengampu mata kuliah.

 3. Mahasiswa membayar uang UAS dan menyerahkan bukti pembayaran ke bagian keuangan.

4. Mahasiswa mengambil Kartu Rencana Studi (KRS) di BAAK

5. Dosen (atau  tim  dosen)  pengampu  mata  kuliah  membuat  soal  ujian  dan  menyerahkan kepada  prodi  paling  lambat  1  (satu)  minggu  sebelum  waktu  pelaksanaan UAS.

6. Prodi memperbanyak atau memphotocopy jumlah lembar soal UAS. Jika  terjadi  keterlambatan  penyerahan  soal UAS oleh  dosen pengampu, maka dosen tersebut yang akan memperbanyak atau memphotocopy jumlah lembar soal UAS sendiri.

7. Prodi  membentuk  tim  pengawas UAS  paling  lambat  1  (satu)  minggu sebelum waktu terjadwal. Panitia UAS memasukkan berkas UAS meliputi lembar soal UAS, lembar  jawaban  UAS,  daftar  hadir peserta, berita acara UAS dan berita acara serah terima lembaran jawaban ke dalam sebuah amplop dan di  bagian  luarnya  diberi identifikasi  yang  mencantumkan nama  mata  kuliah, nama, nama pengawas, waktu pelaksanaan dan tempat pelaksanaan.

8. Pengawas mengambil berkas UAS pada panitia UAS dan mengawas sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

9. Pengawas mengedarkan lembar jawaban, lembar soal UAS dan daftar hadir peserta kepada mahasiswa peserta UAS .

10. Mahasiswa  peserta  UAS  menandatangani  daftar  hadir  peserta  UAS  dan mengerjakan UAS dengan tenang dan tertib .

11. Pengawas UAS mengisi berita acara pelaksanaan UAS.

12. Pengawas  UAS  mengumpulkan  lembar  jawaban  UAS,  lembar  soal UAS,  daftar  hadir  peserta  dan  berita  acara  UAS  yang  dimasukkan  dalam satu  amplop  tertutup, Selanjutnya, amplop tersebut dikirimkan kepada panitia UAS.

13. Panitia UAS menerima berkas UAS dari pengawas dan mendistribusikan lembar jawaban mahasiswa peserta UAS kepada dosen pengampu mata kuliah yang bersangkutan.

14. Dosen   pengampu   mata   kuliah   menerima   berkas   lembar   jawaban  dengan bukti serah terima dan kemudian memeriksa serta memberikan nilai UAS.

 

 



Terkait

Sosial Media
Pengunjung
Pengunjung hari ini : 76
Total pengunjung : 61156
Pengunjung Online: 1
Lokasi Kampus