Kartu Rencana Studi (KRS)
Pengisian dan Revisi KRS
Pengisian dan revisi KRS dilakukan oleh mahasiswa dan dosen PA mengikuti jadwal yang sudah ditetapkan dalam kalender akademik.
Prosedur :
1. Program studi mengeluarkan jadwal konsultasi dengan dosen penasehat akademik (P.A)
2. Mahasiswa yang telah registrasi dapat mengisi KRS nya dan berkonsultasi dengan dosen penasehat akademik.
3. Dosen penasehat akademik menandatangani KRS tersebut.
4. Jika terjadi perubahan pada KRS mahasiswa, maka mahasiswa melakukan revisi dengan mencetak ulang KRS tersebut dari sistem dan ditandatangani kembali oleh dosen penasehat akademik.
5. KRS yang telah disahkan oleh dosen penasehat akademik tersebut diantarkan oleh mahasiswa ke bagian biro akademik.